TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah telah melarang kepala daerah membantu madrasah melalui Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD tidak melarang penggunaan dana APBD untuk biaya pendidikan madrasah.
"Tidak pernah ada larangan. Bahkan, beberapa hari lalu, saya buat surat kepada semua kepala daerah yang menegaskan tidak melarang madrasah dibantu setiap tahun," kata Gamawan melalui pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 6 Januari 2013. Ia meminta pihak-pihak yang menuduhnya telah melarang kepala daerah membantu madrasah terlebih dahulu bertanya kepada dirinya.
"Saya yakin beliau-beliau belum baca surat edaran dan peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar dia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD mendapat kritik dari Kementerian Agama. Kritik tersebut terkait dengan pelarangan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan yang bisa memberatkan puluhan ribu madrasah, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.
Gamawan berujar, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 hanya mengatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-menerus diberikan setiap tahun anggaran. Tetapi, merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Karena itu, madrasah sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemda, termasuk yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:
ARYANI KRISTANTI