TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera bakal melarang suami dan istri maju bersamaan sebagai pejabat publik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Keputusan ini diambil dalam Rapat Majelis Syuro PKS VII di Lembang, Jumat-Sabtu, 4-5 Desember 2012. Namun langkah ini tampaknya belum akan diikuti oleh Partai Amanat Nasional. "Di PAN tidak ada pembatasan seperti itu," kata Viva Yoga Mauladi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional saat dihubungi Ahad 6 Januari 2013.
Viva menyebutkan seorang perempuan, istri pejabat sekalipun, memiliki hak untuk menempati posisi publik sebagai pejabat ataupun jadi calon legislatif. Begitu pula sebaliknya, ketika istrinya yang terlebih dahulu menjadi pejabat, suaminya berhak maju di dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden atau pemilihan langsung lainnya. "Publik kan bisa menilai seseorang berdasarkan kemampuan, intelektual, jaringannya, kompetensinya, apalagi sekarang pemilihan langsung. Jadi tidak ada pembatasan," kata dia.
PAN memberikan prasyarat pencalonan keduanya harus sesuai mekanisme dan tak menelantarkan keluarga.
Partai Keadilan Sejahtera bakal melarang suami dan istri maju bersamaan sebagai pejabat publik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Keputusan ini diambil dalam Rapat Majelis Syuro PKS VII di Lembang, Jumat-Sabtu, 4-5 Desember 2012. "Tujuannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid ketika dihubungi, Ahad, 6 Januari 2012.
Menurut Hidayat, tujuan kebijakan ini adalah agar keluarga tidak terganggu ketika suami dan istri bersama-sama maju dan terpilih sebagai pejabat publik. Hidayat ingin pejabat publik dari PKS bisa fokus bekerja tanpa mengganggu keharmonisan keluarga. Dia khawatir, jika seorang istri atau suami bersama-sama maju sebagai pejabat menyebabkan keluarga menjadi tidak terurus. "Kami tidak ingin berpolitik menyebabkan keluarga terganggu," kata dia.
ARYANI KRISTANTI