TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI kembali memeriksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dalam kasus korupsi penggunaan dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2004 sebesar Rp 24 miliar. Hari ini adalah pemeriksaan keenam terhadap politikus Demokrat itu.
"Ya, hari ini Pak Thaib Armayin diperiksa," kata pengacara Thaib, Bungaran Sitanggang, Senin, 7 Januari 2013.
Thaib belum terlihat memenuhi panggilan. Bungaran yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pada buku catatan penerima tamu Bareskrim hari ini, nama Thayib belum tercatat mendatangi kantor Bareskrim sampai pukul 11.00 WIB.
Kasus Thaib mulanya disidik Kepolisian Daerah Maluku dengan menetapkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A. Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara. Dalam perkembangannya, Bareskrim mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polda Maluku pada 2007. Thaib pun dijadikan tersangka.
Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini diduga menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana tidak terduga sebesar Rp 24 miliar. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
Menurut Bungaran, kliennya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Dia juga menampik kliennya ikut bersalah. “Karena sebagai pengelola keuangan negara, beliau bertanggung jawab,” kata dia.
Meskipun sudah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka, Bareskrim belum menahan Thaib. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Kepolisian tidak menahan Thaib karena ia dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Tempo memperoleh informasi bahwa Bareskrim telah mengirim permohonan izin ke Presiden Yudhoyono ihwal rencana penahanan Thaib. Sebab, untuk menahan seorang kepala daerah dibutuhkan izin Presiden.
RUSMAN PARAQBUEQ