TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI mencecar Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebanyak 91 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana tak terduga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah 2004 sebesar Rp 24 miliar.
"Pertanyaannya seputar penggunaan anggaran, perintah untuk mencairkan anggaran, dan soal keputusan gubernur," kata pengacara Thaib, Bungaran, kepada Tempo, Senin, 7 Januari 2013.
Bungaran mengatakan Gubernur Thaib telah mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah soal penggunaan anggaran dana tidak terduga tersebut. Adapun mengenai 23 proyek pada 2003 yang anggarannya dibayarkan pada tahun berikutnya melalui dana tidak terduga juga dibenarkan oleh Thaib.
"Adanya surat Keputusan Gubernur itu karena Sekda sudah mengeluarkan kebijakan sebelumnya," kata Bungaran.
Kasus dugaan korupsi ini mulanya disidik oleh Kepolisian Daerah Maluku dengan menetapkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rusli Zainal (mantan Kepala Biro Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rurmala A. Rahman (mantan Bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan Bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, Badan Reserse mengambil alih penanganan kasus tersebut. Thaib pun dijadikan tersangka. Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara ini diduga menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana tidak terduga tersebut. Akibatnya timbul kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, Thaib sudah dicecar sebanyak 141 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Thaib tidak membantah adanya penggunaan anggaran dana tidak terduga.
Sebelumnya, Bungaran mengatakan kliennya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. "Karena sebagai pengelola keuangan negara, beliau bertanggung jawab," kata dia.
Meskipun sudah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka, Badan Reserse belum juga menahan Thaib. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian tidak menahan Thaib karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
RUSMAN PARAQBUEQ