TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan menyatakan tak akan melarang suami-istri untuk maju bersama-sama sebagai calon anggota parlemen dan kepala daerah. Menurut Ketua PPP Arwani Tomafi, hak politik seseorang tidak perlu dibatasi karena proses politik sudah melalui prosedur yang demokratis.
”Kan rakyat yang akan memilih,” kata Arwani di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 7 Januari 2013.
Menurut dia, pertimbangan seseorang dicalonkan sebagai pejabat publik, termasuk sebagai anggota Dewan, adalah akseptabilitas, kualitas, dan elektabilitasnya. “Siapa pun yang mumpuni berhak ikut kontes pejabat publik,” kata dia.
Arwani menyatakan partai lebih mengedepankan kualitas kader dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang ditetapkan partai. “Tidak perlu dibatasi sejauh itu,” kata dia. Dia yakin oligarki bisa dihindari melalui proses yang demokratis.
Partai, kata dia, akan memperhatikan aspirasi seluruh kader. Namun, dia menegaskan, dalam kebijakan partai yang paling penting adalah kader mampu menjalankan fungsi sebagai pejabat publik jika kembali terpilih. “Bagaimana ketokohannya sebagai pejabat publik,” kata dia.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera sudah melarang suami-istri untuk maju bersama-sama sebagai pejabat publik, baik di eksekutif maupun legislatif. PKS beralasan pelarangan ini bertujuan untuk menghindari politik kepentingan dan aji mumpung. Selain itu, PKS ingin menghilangkan oligarki politik.
WAYAN AGUS PURNOMO