TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, meminta Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan terkait pembatasan transaksi tunai. Menurut dia, aturan itu sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai sistem perbankan.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada BI. Kalau tidak bisa dibuat undang-undang, minimal bisa segera dikeluarkan peraturan," kata Yusuf seusai penandatanganan nota kesepahaman terkait pencegahan korupsi dan pencucian uang dengan Mahkamah Konstitusi, di kantor MK, Jakarta, Senin, 7 Januari 2013.
Yusuf menyatakan, PPATK sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Sekretaris Negara untuk membahas mengenai usulan pembatasan transaksi tunai tersebut. Dia menyatakan semua pihak mendukung usulan tersebut. "Tapi apakah akan dibuat peraturan atau seperti apa belum ada pembahasan lagi," kata Yusuf.
Selama ini banyak ditemukan modus penyuapan dengan menggunakan uang tunai. Seperti kebanyakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir semua penyuapan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sehingga sulit mengungkap hingga ke hulu. "Transaksi kas tidak bisa terlihat sumber dana dan pada siapa diberikan. Tapi transaksinya ada," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menyatakan pembahasan atas usulan PPATK tersebut sudah dilakukan. Namun, lebih lanjut mekanisme harus dibuat dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia. Alasannya, peraturan terkait transaksi keuangan merupakan domain Bank Indonesia.
Sebaliknya, Bank Indonesia justru menganggap usulan PPATK untuk dibuat menjadi Peraturan Bank Indonesia tak cukup kuat meski berdampak bagi pemberantasan korupsi. Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengatakan, aturan tersebut terkesan membatasi hak orang untuk mengambil uang dalam jumlah lebih.
Menurut Darmin, dalam Undang-Undang Mata Uang, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut tidak bisa disisipkan. Meski begitu, Darmin mengaku mendukung langkah PPATK untuk memberantas korupsi.
ANGGA SUKMA WIJAYA