TEMPO.CO , Yogyakarta: Sebanyak tujuh tempat di Yogyakarta direncanakan bebas asap rokok pada 2013 untuk menekan angka kematian warga kota setempat akibat rokok.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui Rapat Paripurna, Senin, 7 Januari 2013.
Koordinator Tim Pengusul Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok DPRD Kota Yogyakarta, Toni Ariestiono, mengatakan tempat yang bebas rokok dalam Raperda meliputi sekolah, tempat kerja, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga:
"Di tempat-tempat itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan rokok dilarang, termasuk promosi atau iklan rokok," kata dia.
Menurut Toni, Rancangan Peraturan inisiatif ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan daerah membentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan perokok pasif. "Perokok pasif membutuhkan udara segar. Mereka juga punya hak untuk tidak terkontaminasi para perokok," katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Yogyakarta sedang membahas sanksi yang diterapkan bagi orang yang merokok di tujuh tempat itu. Usulan sementara tim DPRD Kota Yogyakarta bagi yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
DPRD, menurut Toni, menargetkan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok disahkan menjadi Perda pada 2013. Rancangan Peraturan itu akan dibahas secara intensif melalui panitia khusus (pansus) bersama tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok menurutnya baru dibahas saat ini karena dewan membutuhkan proses untuk menyelesaikan draft naskah akademik. DPRD Kota Yogyakarta melibatkan tim ahli dari Universitas Sanata Dharma untuk membuat draft naskah akademik.
DPRD Kota Yogyakarta, Toni menambahkan, juga sedang membahas kewajiban bagi pengelola tujuh tempat itu menyediakan ruang khusus untuk perokok, menjauhi para perokok pasif. "Ruang tanpa rokok bisa seperti yang ada di Bandara Adi Sutjipto. Langkah ini untuk menghormati para perokok," katanya.
SHINTA MAHARANI