TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2013 ini memutuskan mengabaikan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan. "Kami akan terbitkan izin usaha pertambangan sesuai undang-undang," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan, Hary Cahyo Purnomo, Selasa, 8 Januari 2013.
Hary menjelaskan pemerintah Banyuwangi harus menerbitkan izin pertambangan karena seluruh galian batuan di wilayahnya tak punya perizinan. Izin usaha pengusaha yang terbit sebelum pemberlakuan moratorium telah habis masa berlakunya. Padahal, kebutuhan batuan seperti pasir sangat besar untuk mendukung kelancaran pembangunan di Banyuwangi.
Alasan lainnya, kata Hary, Banyuwangi berani memberikan izin usaha baru karena Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak masuk tata urutan perundang-undangan sehingga tidak wajib untuk dipatuhi. Sementara izin usaha pertambangan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menurut Hary, pada 2012 lalu Dirjen Minerba menerbitkan Surat Edaran Nomor 08E/30/DJB/2012 yang memberlakukan moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Surat edaran ini, kata Hary, yang menjadi biang pemerintah daerah tidak dapat memproses perizinan pertambangan batuan.
Pemerintah Banyuwangi kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi atas perizinan tambang batuan. Namun, hingga akhir 2012, tidak ada kepastian. Surat edaran moratorium juga tak kunjung dicabut.
Menurut Hary, bila tambang batuan dibiarkan ilegal, maka pembangunan di Banyuwangi bisa macet dan berdampak buruk bagi lingkungan. "Lalu kami mau dapat pasir dari mana?" kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pengusaha tambang batuan untuk segera mengajukan perijinan. Selama Januari 2013 baru 11 pengusaha yang mengajukan izin. Padahal dari pendataan, terdapat 30 tambang batuan yang nekat beroperasi secara ilegal.
Ketua Asosiasi Pekerja Galian Pasir dan Batu, Bernad Sipahutar, mengatakan, pengusaha sudah berkomitmen untuk mengajukan perijinan sesuai undang-undang yang berlaku.
Saat ini, sebagian pengusaha sudah mengajukan izin dan menunggu proses pemetaan wilayah dan kordinat dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan. "Secepat mungkin seluruh pengusaha akan ajukan izin," kata dia.
IKA NINGTYAS