TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang segera mengalihfungsikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pandanaran untuk taman kota. Kebijakan ini terkait masa berlaku kontrak penggunaan lahan milik pemerintah kota yang habis pada Maret mendatang. "Taman kota itu menjadi kebutuhan tempat masyarakat berkumpul," ujar Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang, Hendrar Priyadi, Selasa, 8 Januari 2013.
Dia mengaku taman kota ini akan difasilitasi Wi-Fi sebagai akses jaringan Internet untuk menunjang masyarakat yang hendak menikmati ruang terbuka hijau di Kota Semarang. "Jadi lebih adem, daripada dikontrakkan dan menimbulkan persoalan yang tak ada hentinya," ujar Hendrar Priyadi.
Menurut dia, polemik pengunaan lahan milik Pemerintah Kota Semarang untuk SPBU ini menjadi awal persoalan sengketa perpanjangan kontrak dengan swasta. Dia sengaja memilih penggunaan lahan tersebut menjadi ruang terbuka untuk publik.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Agus Sutyoso membenarkan rencana kebijakan kepala daerah ini. Dia mengaku berencana membongkar SPBU setelah masa sewa PT Rabas Mitra Sejati (RMS), pengelola SPBU habis. "Memang ada usulan perpanjangan, tapi arahan Plt Wali Kota meminta lokasi itu dikembalikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Agus.
Menurut Agus, keberadaan SPBU Pandanaran merupakan kerja sama aset yang bermasalah sehingga saat ini masih menyisakan tunggakan denda sewa yang belum terbayarkan. Di lain pihak, pemerintah Kota Semarang masih menunggu hasil kasasi di Pengadilan Tinggi Jateng, setelah kalah di tingkat pengadilan negeri. "Semoga saja bisa menang. Kalau tidak, pemkot tidak mendapat uang atas denda tersebut," katanya.
Kerja sama sewa SPBU Pandanaran yang berujung proses hukum ini bermula dari perbedaan nilai denda atas keterlambatan pembayaran sewa. Pemerintah kota menghitung denda sejak perjanjian diteken, yakni pada 2007, per hari denda keterlambatan pembayaran dikalikan nilai sewa lahan sebesar Rp 55 juta per bulan.
EDI FAISOL