TEMPO.CO, Magetan- Nasib Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Magetan, Sabtu lalu, akan ditetapkan besok. Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatakan proses hukum kasus kecelakaan itu masih menunggu hasil gelar perkara. “Penentuannya menunggu hari Rabu,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin 7 Januari 2013.
Dahlan mengalami kecelakaan saat melakukan uji coba Tucuxi di lereng timur Gunung Lawu. Dalam kecelakaan itu, Dahlan dan pendampingnya, Ricky Elson, selamat. Semula uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya. (Baca: Kronologi Rem Blong Tucuxi Dahlan Iskan)
Menurut Agus, dalam gelar perkara besok, hasil penyidikan pihaknya akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya, serta Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Ketua tim gabungan, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan, Dahlan Iskan.
Ade menyebutkan, Dahlan berpeluang besar menjadi tersangka dan bakal segera diperiksa pada pekan ini. Namun dia menyerahkan semuanya pada hasil gelar perkara besok. Berdasarkan kesimpulan sementara tim yang dipimpinnya, kata Ade, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. “Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1,” ujarnya.
Pasal 310 ayat 1 terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait dengan pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Ade, pelat nomor DI 19 yang dipasang pada mobil Tucuxi bukanlah pelat nomor yang terdaftar resmi. “Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian mana pun di Indonesia,” ujarnya.
Saat dihubungi secara terpisah, juru bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi, membantah Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengatakan sampai saat ini Dahlan belum menjalani pemeriksaan kepolisian. "Belum tahu, sampai sekarang masih belum ada proses dari pihak polisi," ucapnya. (Lihat: Tucuxi Dahlan Celaka Gara-gara Pompa Rem Dibongkar)
ISHOMUDDIN | MARIA YUNIAR | RUSMAN PARAQBUEQ | JULI