Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insiden Tucuxi, Nasib Dahlan Ditentukan Hari Ini

image-gnews
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan dari dalam mobil listrik Tucuxi ketika memulai uji pengendaraan (test ride), di Solo, Jateng, Sabtu (5/1). ANTARA/Andika Betha
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan melambaikan tangan dari dalam mobil listrik Tucuxi ketika memulai uji pengendaraan (test ride), di Solo, Jateng, Sabtu (5/1). ANTARA/Andika Betha
Iklan

TEMPO.CO, Magetan-  Nasib Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Magetan, Sabtu lalu, akan ditetapkan besok. Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatakan proses hukum kasus kecelakaan itu masih menunggu hasil gelar perkara. “Penentuannya menunggu hari Rabu,” kata dia saat dihubungi Tempo Senin 7 Januari 2013.

Dahlan mengalami kecelakaan saat melakukan uji coba Tucuxi di lereng timur Gunung Lawu. Dalam kecelakaan itu, Dahlan dan pendampingnya, Ricky Elson, selamat. Semula uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya. (Baca: Kronologi Rem Blong Tucuxi Dahlan Iskan)

Menurut Agus, dalam gelar perkara besok, hasil penyidikan pihaknya akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya, serta Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Ketua tim gabungan, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan, Dahlan Iskan.

Ade menyebutkan, Dahlan berpeluang besar menjadi tersangka dan bakal segera diperiksa pada pekan ini. Namun dia menyerahkan semuanya pada hasil gelar perkara besok. Berdasarkan kesimpulan sementara tim yang dipimpinnya, kata Ade, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. “Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1,” ujarnya.

Pasal 310 ayat 1 terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Sedangkan pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait dengan pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ade, pelat nomor DI 19 yang dipasang pada mobil Tucuxi bukanlah pelat nomor yang terdaftar resmi. “Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian mana pun di Indonesia,” ujarnya.

Saat dihubungi secara terpisah, juru bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi, membantah Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengatakan sampai saat ini Dahlan belum menjalani pemeriksaan kepolisian. "Belum tahu, sampai sekarang masih belum ada proses dari pihak polisi," ucapnya. (Lihat: Tucuxi Dahlan Celaka Gara-gara Pompa Rem Dibongkar)

ISHOMUDDIN | MARIA YUNIAR | RUSMAN PARAQBUEQ | JULI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

9 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

11 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

12 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

12 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

26 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang