TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini dihadirkan sebagai saksi di persidangan Neneng Sri Wahyuni. Nazar berencana mempertanyakan peran istrinya di PT Anugrah Nusantara. "Saya mau tanya sama jaksa dan hakim, apa dasar istri saya disebut sebagai direktur keuangan?" katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Nazar mengatakan akan meminta bukti otentik mengenai tuduhan tersebut. Soalnya, menurut dia, meski kadang bertandang ke perusahaan, Neneng hanya ibu rumah tangga.
Fakta persidangan, kata Nazar, menunjukkan minimnya bukti soal keterlibatan Neneng. "Pemimpin proyek enggak kenal (Neneng), Timas Ginting juga enggak kenal, Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin, juga enggak kenal," katanya.
Jika tak ada bukti yang menyebutkan Neneng sebagai direktur keuangan, menurut Nazar, dia tak terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). "Kalau tidak jadi direktur keuangan, di mana istri saya terlibat?" ujar dia.
Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans pada tahun anggaran 2008. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutnya sebagai direktur keuangan Anugerah.
NUR ALFIYAH