TEMPO.CO, Denpasar - Nekat benar tindakan warga negara Malaysia, Sargunan M Suppiah, 38 tahun, yang berusaha menyelundupkan heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam. Namun, serapi apa pun barang haram itu disembunyikan, petugas Bandara Ngurah Rai, Denpasar, tak bisa dikelabui. Warga jiran ini ditangkap pada Sabtu, 5 Januari.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa heroin seberat 372 gram. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, Selasa, 8 Januari 2013, di pasaran gelap narkotika, nilai jual heroin itu mencapai Rp 855 juta. "Dengan asumsi harga per gram senilai Rp 2,3 juta," katanya.
Suppiah tiba di Bali dengan penerbangan Air Asia AK1364 dari Kuala Lumpur, Sabtu malam. Petugas mencurigai cara berjalan pria yang bekerja di perusahaan pertanian itu. Petugas lantas membawa tersangka ke ruangan khusus di terminal kedatangan internasional. Setelah diperiksa, ditemukan heroin itu dilapisi lakban di celana dalam.
Ia mengaku hanya menjadi kurir yang dikendalikan sindikat di Malaysia. Di Bali, heroin itu sudah ada yang menerima, kemungkinan sindikat dari Jakarta. "Tersangka dijanjikan upah 1.000 ringgit," ucap Wiajya. Dari paspor, Sargunan diketahui sudah tiga kali ke Indonesia, dua kali sebelumnya ke Jakarta, pada November dan Desember 2012. "Kami perkirakan terkait kejahatan serupa," ujar Wijaya.
Suppiah bakal dijerat dengan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini kasusnya ditangani Polda Bali.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Julian Anthony Ponder, 43 tahun, warga negara Inggris yang ditangkap atas keterlibatan dalam penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 8 Januari 2013.
Julian juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 3 bulan penjara. Jaksa Ketut Sujaya dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti kokain seberat 23 gram brutto atau 21 gram netto ditemukan di penginapannya Villa Bottle di Desa Pacung, Tabanan, 25 Mei 2012.
Di vila itu juga ditangkap istri Julian, Rachel Lisa Dougall, yang telah divonis 1 tahun penjara dan satu warga India, Nandagopal Akkineni, yang telah divonis 5 tahun penjara. Warga Inggris lainnya, Paul Beales, yang juga anggota sindikat ini, telah divonis 4 tahun penjara.
ROFIQI HASAN