Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Penentuan Partai Pemilu Dibanjiri Keberatan

image-gnews
Ketua KPU terpilih periode 2012 - 2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya  Hadar Nafis Gumay (kiri), Sigit Pamungkas, seusai rapat pleno pertama dengan agenda pemilihan Ketua KPU di kantor KPU, Jakarta,  (13/4). Tempo/Amston Probel.
Ketua KPU terpilih periode 2012 - 2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya Hadar Nafis Gumay (kiri), Sigit Pamungkas, seusai rapat pleno pertama dengan agenda pemilihan Ketua KPU di kantor KPU, Jakarta, (13/4). Tempo/Amston Probel.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan partai peserta Pemilihan Umum 2014 berjalan alot. Hingga kemarin malam, Komisi belum bisa memutuskan partai yang lolos dari verifikasi faktual. “Kalau peserta pemilu bisa ditetapkan malam ini (Seninmalam), akan lebih baik,” kata anggota Komisi, Ida Budhiati, di kantornya Senin, 7 Januari 2013.

Sebelum mengumumkan partai peserta pemilu, Komisi membuka sesi penyampaian nota keberatan untuk menyanggah hasil rekapitulasi tingkat nasional. Menurut Ida, setelah mendengar bantahan dari partai, Komisi menyampaikan klarifikasi. Jika partai belum puas dengan klarifikasi yang disampaikan Komisi, partai diminta membuat nota keberatan tertulis.

Anggota Komisi lainnya, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, nota keberatan yang disampaikan partai akan ditindaklanjuti KPU. Salah satunya dengan meneruskan keberatan itu ke Badan Pengawas Pemilu. Jika agenda penyampaian keberatan rampung, Komisi mengumumkan partai peserta Pemilu. “Kalau belum bisa, ya, besok (hari ini) diumumkan.”

Sejak siang hingga kemarin malam, Komisi juga menggelar rekapitulasi verifikasi faktual peserta pemilu di tingkat nasional. Hasil verifikasi di tiap provinsi dibacakan anggota KPU provinsi masing-masing. Menurut catatan Tempo, data beberapa daerah yang dibacakan di KPU pusat berbeda dengan hasil verifikasi susulan di provinsi. Misalnya, data rekapitulasi Jawa Barat. (Baca: Bawaslu Siap Buka Pelanggaran KPU dalam Verifikasi)

KPU pusat menyebutkan, sejumlah partai peserta verifikasi faktual susulan di Jawa Barat memenuhi syarat kelulusan. Padahal, empat hari sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyatakan tak satu pun partai dalam kategori itu memenuhi syarat. “Tak satu pun partai yang lolos,” katanya beberapa jam seusai rekapitulasi verifikasi faktual di Jawa Barat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun data yang dibacakan saat rekapitulasi di KPU pusat berbeda dengan pernyataan Yayat sebelumnya. Sebagian partai peserta verifikasi susulan dinyatakan memenuhi syarat, yakni antara lain Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Hadar mengatakan, jika ada perbedaan hasil rekapitulasi, Komisi mengutamakan data rekapitulasi tingkat pusat. Namun ia belum yakin ada perbedaan data antara hasil di provinsi dan yang dibacakan saat rapat pleno. Apalagi, menurut dia, seharusnya yang dibacakan adalah data rekapitulasi pusat. “Kalau sudah dibacakan di pusat, rekapitulasi di provinsi tak dipakai,” tuturnya. 

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, memprediksi pemilu mendatang akan monoton. Sebab, kemungkinan besar partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014 hanya 10 partai, sembilan di antaranya partai lama yang kini duduk di parlemen. "Isi calon legislator dan calon presidennya sudah bisa ditebak, itu-itu saja," kata Ari. (Baca: Anang-Ashanty Disebut-sebut Bakal Ikut Pemilu )

ANANDA BADUDU | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

18 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

26 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

41 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.