TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan sebanyak 352 pegawai Kementerian Keuangan mendapatkan sanksi karena turut terlibat dalam permainan pajak. "Terdiri atas 182 disiplin ringan, 76 orang terkena disiplin sedang, dan 94 disiplin berat, termasuk pemecatan tidak hormat," kata Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Agus menyebutkan, untuk melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan, Kementerian Keuangan melakukan eksaminasi laporan pajak pribadi dan daftar harta kekayaan (LP2P-DHK). Dari laporan, Kementerian mengendus adanya dugaan penyimpangan.
Selama tahun 2011, terdapat 50 pegawai Kementerian Keuangan yang ditindaklanjuti penyimpangannya. Sedangkan di tahun 2012, terdapat 90 pegawai Kementerian Keuangan yang laporan kekayaannya dianggap menyimpang.
Sedangkan untuk menggalakkan adanya whistle blower sektor perpajakan, terdapat aplikasi whistleblowing system (WISE). "Sampai 31 Desember 2012, Kementerian Keuangan telah menerima 411 laporan pengaduan, dengan rincian sebanyak 186 laporan pengaduan berasal dari internal Kementerian Keuangan dan 225 laporan pengaduan berasal dari eksternal Kemenkeu," kata dia.
ARYANI KRISTANTI