TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani, membantah jika 22 orang pegawainya yang dijatuhi sanksi akibat 'bermain mata' dengan wajib pajak. Dia menyatakan sebagian besar yang diberikan sanksi akibat tindakan pelanggaran ringan.
"Kesalahannya beda-beda. Memang ada yang harus dipecat, tapi bukan karena terima duit dari wajib pajak. Tidak semuanya juga kasusnya berurusan dengan wajib pajak," kata Fuad di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 8 Januari 2013.
Saat ditanya pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menyatakan 22 orang diduga bermain dengan wajib pajak, Fuad tidak mempercayainya. "Ah itu kamu yang bilang dan menginterpretasikan. Pak Menteri enggak ngomong gitu. Menteri itu cuman mengingatkan kalau kami sudah bertindak tegas meskipun kasusnya kecil," katanya.
Namun Fuad juga mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang menimpa 22 orang pegawainya dan berapa penerimaan negara yang diselewengkan. "Tidak semua Dirjen Pajak tahu. Siapa yang dihukum saya tidak tahu. Itu ada di Kepegawaian. Pokoknya itu kasus kecil-kecil," kata Fuad.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan sebanyak 22 orang pegawai pajak diduga melakukan penyimpangan bekerjasama dengan wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sepuluh pejabat dan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin, delapan lainnya dalam proses pemeriksaan, tiga orang sedang diproses pembebasan dari jabatan. Sedangkan satu pegawai lain, Dhana Widyatmika tidak diproses karena tidak lagi menjadi pegawai pajak.
ANGGA SUKMA WIJAYA