TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Hary Cahyo Purnomo, meminta seluruh pengusaha galian C untuk segera mengajukan perizinan. Dinas siap memberikan izin usaha meski surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penghentian sementara izin tambang batuan dan tambang mineral belum dicabut.
Selama Januari 2013, kata Hary, baru 11 pengusaha yang mengajukan izin. Padahal, dari pendataan, terdapat 30 galian C ilegal yang nekat beroperasi. "Baru sedikit yang mau mengajukan izin," kata Hary kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2013.
Hary menjelaskan, sejak Maret 2012 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberlakukan moratorium perizinan pertambangan mineral dan batuan. Ketentuan itu melarang penerbitan izin usaha pertambangan baru. Namun, pemerintah Banyuwangi memutuskan untuk tetap menerbitkan izin karena kebutuhan atas galian C, seperti pasir dan batu, sudah sangat mendesak. Banyak proyek infrastruktur terancam mandek akibat kelangkaan material.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, kata dia, ada tiga tahapan izin yang harus dilalui, yakni wilayah izin usaha pertambangan meliputi peta wilayah dan koordinat, izin usaha eksplorasi, dan izin usaha eksploitasi. Menurut dia, undang-undang tersebut sudah disosialisasikan kepada perangkat desa, kecamatan, serta pengusaha tambang galian C.
Ketua Asosiasi Pekerja Galian Pasir dan Batu, Bernad Sipahutar, mengatakan, pengusaha sudah berkomitmen untuk mengajukan perizinan sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, sebagian pengusaha sudah mengajukannya dan menunggu proses pemetaan wilayah dan koordinat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan. "Secepat mungkin seluruh pengusaha akan ajukan izin," kata dia.
IKA NINGTYAS