TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, berharap putusan terhadap terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Olah Raga, Angelina Sondakh, setimpal dengan tuntutan yang sebelumnya diminta, yaitu 12 tahun. “Saya tidak yakin bisa sama seperti tuntutan, tetapi harapannya jangan terlalu jauh berbeda,” ujarnya, Rabu, 9 Januari 2013.
Menurut Oce, tuntutan 12 tahun bagi Angie terbilang tidak terlalu berat. “Kalau mau sekalian ya seumur hidup,” ujar dia.
Oce berharap proses hukum terhadap Angie dapat menjawab ekspektasi masyarakat terhadap kasus ini. “Seharusnya sebanding dengan alat bukti yang selama ini dijadikan pertimbangan,” katanya lagi.
Sidang putusan terhadap Angie dijadwalkan berlangsung besok, Kamis, 10 Januari 2013. Sebelumnya, Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Uang itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
SATWIKA MOVEMENTI