TEMPO.CO, Bandung - Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Anggota Front Pembela Islam Bandung Raya ini didakwa merusak masjid di Jalan H. Sapari 47, Kota Bandung, pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.
Jaksa penuntut umum Agus Mujoko mendakwa Utep secara alternatif dengan Pasal 170 ayat (1) atau dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 4-5 tahun penjara maksimal menurut KUHP," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.
Agus menuturkan peristiwa berawal kala Utep bersama 7 rekannya dari FPI mendatangi Masjid An Nasir sekitar pukul 19.00 Kamis malam 25 Oktober 2012. Kedatangan mereka untuk membubarkan kegiatan jemaah masjid itu yang tengah melakukan persiapan Idul Adha yang jatuh esok harinya, 26 Oktober.
Sambil meminta kegiatan Ahmadiyah dihentikan, Utep mengancam, "Apa mau seperti Cikeusik (Banten) ada korban jiwa," kata Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang. Namun, saat itu di lokasi ada petugas polisi yang meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di Markas Polsek Anyar.
Dalam mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah itu, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan. "Jika tak menghentikan kegiatan dalam 15 menit, masjid akan dibakar," kata Agus.
Lantaran dalam tenggat 15 menit pengurus An-Nasir tak juga memutuskan, Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep sendiri ditemani rekannya, Tino, lalu beranjak menuju An-Nasir. Dan tak lama, sekitar 50 aktivis FPI pun berdatangan lokasi ke An-Nasir di Jalan Sapari.
"Terdakwa lalu masuk ke (halaman) masjid dengan menendang pagar teralis. Saat itu juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, sepeda motor di An-Nasir. Akibatnya An-Nasir mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Agus.
Atas dakwaan Jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tak mengajukan nota keberatan. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan lalu melanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi Rahman Musa Ahmad, dari Masjid An-Nasir.
Seusai sidang, Ridwan, penasehat hukum Utep, mengatakan jika dakwaan jaksa penuntut tak pas. "Dakwaan dengan Pasal 170 itu kalau perbuatan pidana dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang, bukannya oleh satu orang. Saksi juga tak mengenali tersangka lainnya," kata dia.
ERICK P. HARDI