Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusak Masjid Ahmadiyah Bandung Mulai Disidang  

image-gnews
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Anggota Front Pembela Islam Bandung Raya ini didakwa merusak masjid di Jalan H. Sapari 47, Kota Bandung, pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.

Jaksa penuntut umum Agus Mujoko mendakwa Utep secara alternatif dengan Pasal 170 ayat (1) atau dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 4-5 tahun penjara maksimal menurut KUHP," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013.

Agus menuturkan peristiwa berawal kala Utep bersama 7 rekannya dari FPI mendatangi Masjid An Nasir sekitar pukul 19.00 Kamis malam 25 Oktober 2012. Kedatangan mereka untuk membubarkan kegiatan jemaah masjid itu yang tengah melakukan persiapan Idul Adha yang jatuh esok harinya, 26 Oktober.

Sambil meminta kegiatan Ahmadiyah dihentikan, Utep mengancam, "Apa mau seperti Cikeusik (Banten) ada korban jiwa," kata Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang. Namun, saat itu di lokasi ada petugas polisi yang meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di Markas Polsek Anyar.

Dalam mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah itu, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan. "Jika tak menghentikan kegiatan dalam 15 menit, masjid akan dibakar," kata Agus.

Lantaran dalam tenggat 15 menit pengurus An-Nasir tak juga memutuskan, Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep sendiri ditemani rekannya, Tino, lalu beranjak menuju An-Nasir. Dan tak lama, sekitar 50 aktivis FPI pun berdatangan lokasi ke An-Nasir di Jalan Sapari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa lalu masuk ke (halaman) masjid dengan menendang pagar teralis. Saat itu juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, sepeda motor di An-Nasir. Akibatnya An-Nasir mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Agus.

Atas dakwaan Jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tak mengajukan nota keberatan. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan lalu melanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi Rahman Musa Ahmad, dari Masjid An-Nasir.

Seusai sidang, Ridwan, penasehat hukum Utep, mengatakan jika dakwaan jaksa penuntut tak pas. "Dakwaan dengan Pasal 170 itu kalau perbuatan pidana dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang, bukannya oleh satu orang. Saksi juga tak mengenali tersangka lainnya," kata dia.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

42 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Suasana para pelayat di sekitar rumah Muhammad Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.  Istri Rizieq, Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, berpulang hari ini setelah sempat dikabarkan sedang sakit. Tempo/M. Faiz Zaki
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.


Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.


Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

2 Desember 2023

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

7 November 2023

Ilustrasi waralaba McDonalds  REUTERS/Yves Herman
FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

Serukan boikot produk Israel dan sekutunya, FUB Kota Depok ungkap rencana demo gabung FPI di depan McDonald's Margonda minggu depan.


Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

31 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme