TEMPO.CO, Semarang - Gara-gara nikah siri, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, diganti atau di-recall. Pergantian antar waktu itu (PAW) dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah yang dipimpin Wakil Ketua Bambang Priyoko pada Kamis, 10 Januari 2013. Wahid digantikan Bambang Sutopo, caleg peraih suara terbanyak kedua PKS di daerah pemilihan VIII Jawa Tengah (Banyumas dan Cilacap).
Wahid Ahmadi nikah siri dengan sesama anggota DPRD Jawa Tengah, tetapi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Haritsah. Nikah tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama itu dilakukan beberapa bulan lalu.
Namun, Wahid mengaku tidak terkejut dengan penggantian dirinya. "Saya biasa saja," katanya. Dia tidak menyangkal pernikahan sirinya menjadi salah satu penyebab penggantian tersebut. Dia juga tidak memungkiri, sempat diminta mengundurkan diri secara baik-baik dari partainya. "Alasan diminta mengundurkan diri untuk menjaga elektabilitas dan eksistensi partai," katanya.
Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah Arif Awaluddin mengatakan penggantian dilakukan atas dasar pengunduran diri Wahid. "Bukan masalah nikah siri. Kalau masalah itu sudah selesai dan kita anggap sudah clear," kata Arif. Menurut dia, Wahid menyampaikan surat pengunduran diri tersebut sekitar satu bulan lalu.
Sebelumnya, PKS sudah memberi sanksi atas tindakan Wahid menikah siri. Di antaranya dia dinonaktifkan dari jabatan struktural partai dan alat kelengkapan Dewan. Wahid dinilai melanggar hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi atau tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).
ROFIUDDIN