TEMPO.CO, Semarang - Front Pembela Islam Jawa Tengah resmi melaporkan Bupati Kabupaten Semarang, Mundjirin ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah kemarin. FPI melaporkan Mundjirin karena memberi izin kegiatan Misa Natal di Alun-alun Mini Ungaran pada 24 Desember 2012 lalu.
“Polda minta bukti-bukti untuk dijadikan bahan penyelidikan. Senin pekan depan segera kami lengkapi,” ujar Sekretaris Dewan Syuro FPI Jawa Tengah, Habib Jindan, Kamis, 10 Januari 2013.
Dia melaporkan Bupati Semarang, Mundjirin, karena dianggap tidak bisa menjaga ketenangan Kabupaten Semarang. “Izin perayaan Natal tanggal 24 Desember lalu bisa memancing konflik antar-umat beragama,” ujar Jindan. Jindan datang dengan sejumlah pengurus FPI Jawa Tengah. Bukti yang akan dia bawa berupa surat peringatan ke bupati pada tiga bulan sebelum pemberian izin perayaan Natal di alun-alun Ungaran dikeluarkan.
Selain melaporkan Bupati Mundjirin, Jindan juga akan mengklarifikasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Semarang atas izin perayaan Natal yang diberikan Mundjirin. “Sikap Dewan ini penting sebagai gugatan politik dari kami,” katanya.
Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin belum bisa dikonfirmasi atas pelaporan dirinya oleh FPI itu. Dia mengaku sedang rapat. Namun, pada 26 Desember 2012 lalu dia menyatakan siap menghadapi gugatan FPI itu.
Mundjirin mengatakan, kebijakan pemberian izin Misa Natal dilandasi payung hukum yang telah diteken oleh kepala daerah sebelumnya dan masih berlaku hingga sekarang. “Saya mengacu Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Izin Penggunaan Lapangan di Kabupaten Semarang,” ujar Mundjirin saat itu.
Menurut dia, alun-alun mini merupakan fasilitas publik yang bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan, organisasi masyarakat, dan pedagang kaki lima. Mundjirin menegaskan, alun-alun mini itu bukan halaman Mesjid Agung yang baru dibangun tiga tahun lalu. “Kegiatan misa (di alun-alun mini) telah dilakukan 10 kali dan baru ada protes saat kehadiran FPI sekarang,” katanya.
EDI FAISOL