TEMPO.CO, Jayapura - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo divonis satu tahun 10 bulan di Pengadilan Tipikor Jayapura, di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 9 Januari 2013. Ketua DPRP dari Partai Golkar ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.
Majelis hakim membebankan denda Rp 50 juta kepada terdakwa. Jika denda itu tak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara dua bulan. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1 miliar 55 juta 920 ribu 700 rupiah dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tak dibayar terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Haris Munandar dalam pembacaan putusan vonisnya.
Kasus John Ibo mulai disidangkan sejak awal Mei 2012 lalu. Dia diduga melakukan korupsi atas dana APBD tahun 2006/2007 sebesar Rp 5,2 miliar yang seharusnya dipakai untuk pemeliharaan dan pembangunan rumah tinggal Ketua DPR Papua. Kenyataannya, John Ibo tak menggunakan dana itu sesuai peruntukkan. Dia malah memakai dana itu untuk membangun tiga rumah pribadi.
Ketiga rumah pribadi hasil korupsi itu dibangun di Ardipura-Kota Jayapura, Doyo Baru-Kabupaten Jayapura, dan Kertosari-Kabupaten Jayapura dengan nilai total Rp 2,6 milyar. Sisa dana itu dibagikan di daerah konstituennya.
CUNDING LEVI