TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011,Angelina Sondakh , pasrah menghadapi vonis pengadilan. "Ibu Angie hanya tawakkal saja menghadapi putusan hari ini," ujar T. Nasrullah, pengacara Puteri Indonesia 2001 itu.
Siang ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan kasus korupsi yang membelitnya. Jaksa penuntut umum menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Jaksa mengatakan Angie telah menerima suap dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, untuk memuluskan pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga di Komisi X DPR. Angie di dalam persidangan membantah semua tuduhan tersebut.
Anggota Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan vonis terhadap Angie akan mempengaruhi citra partai. Kasus ini juga memperpanjang deret politikus Demokrat yang terbelit korupsi.
Toh, menurut dia, jumlah politikus Demokrat yang terjerat kasus korupsi masih jauh lebih kecil dibandingkan dua partai terbesar lain, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Dilihat dari data 2004-2012, Partai Golkar dan PDIP masih lebih besar dari kami," kata Mubarok.
RUSMAN PARAQBUEQ