TEMPO.CO, Jakarta -- Angelina Sondakh tersenyum. Tak ada air mata yang biasanya meleleh saat menjalani persidangan. Dia dengan senang hati menjawab pertanyaan wartawan yang penasaran dengan upayanya ke depan setelah menjalani sidang putusan.
"Alhamdulillah," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2012. Keluarga dan fan Angel pun langsung bersorak senang saat hakim membacakan putusan ini.
Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 4,5 tahun bui dan denda Rp 250 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini diberikan karena bekas politikus Demokrat tersebut terbukti menerima gratifikasi. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis Angie tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Angelina Sondakh didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
NUR ALFIYAH