TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memerintahkan Angelina Sondakh alias Angie untuk membayar ganti rugi. Mereka hanya mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan.
Padahal dalam tuntutan, jaksa KPK meminta Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta, subsider dua tahun penjara sesuai dugaan suap yang diterimanya. Hukuman ini menambahi tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim beralasan, mereka tak mewajibkan Angie untuk membayar ganti rugi karena Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi pembayaran uang pengganti tak dapat dikenakan. Sebab, Majelis berpendapat meski Angie adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dia tak bisa menyetujui anggaran sendirian.
"Karena sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri, termasuk dalam penyetujuan menentukan anggaran, bukan merupakan kewenangan tunggal, tapi kolektif," kata hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Karena alasan inilah, kata dia, majelis hakim menilai tidak ada bukti secara pasti berapa uang suap yang benar-benar diperoleh Angie dan berapa yang diterima oleh nama yang disebut-sebut lainnya.
Angelina Sondakh didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
NUR ALFIYAH