TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh siap menghadapi pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap kasusnya pada Kamis siang ini, 10 Januari 2013.
"Ibu Angie hanya tawakal menghadapi putusan hari ini," kata T. Nasrullah, pengacara Angie--sapaan Angelina Sondakh.
Nasrullah mengatakan, Angie sedikit kehilangan kepercayaan dengan proses hukum saat ini. Sebab, meskipun kliennya tidak terlibat dalam rasuah terkait pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2011, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntutnya dengan hukuman tinggi.
"Sekarang Bu Angie menyerahkan semuanya kepada Tuhan," kata dia.
Pembacaan putusan kasus Angie dijadwalkan sekitar pukul 13.00. Adapun JPU menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus rasuah tersebut. Puteri Indonesia 2001 ini juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Jaksa menyebut uang Angie tersebut diperoleh dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga.
Di samping Angie, ada satu nama yang terungkap di persidangan ikut menerima uang rasuah, yaitu I Wayan Koster, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dalam beberapa kesempatan, Koster membantah tuduhan tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan, rasuah tersebut tak berhenti di Angie. "Seperti yang pernah kami sampaikan, kasus ini belum akan berhenti di Angie," kata Johan. Simak kasus yang melilit Angie.
RUSMAN PARAQBUEQ