Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Keran Ekspor Nikel Dibuka

image-gnews
Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) meminta pemerintah segera membuka keran ekspor 14 barang tambang mineral utama, termasuk nikel. "Mahkamah Agung sudah membatalkan peraturan yang melarang itu, tapi sampai sekarang masih stagnan," kata Ketua Umum ANI, Shelby Ihsan Saleh, Kamis, 10 Januari 2013. 

Shelby menyatakan, pada 12 September 2012 lalu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012 yang memenangkan ANI dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral. 

Sebanyak empat pasal dalam peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Di antaranya Pasal 8 ayat 2 yang dinilai cacat hukum karena menyalahi UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemda, bukan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. 

Selain itu, Pasal 9 ayat 3 serta Pasal 10 ayat 1 dan 2, juga Pasal 21 Permen ESDM No 7 Tahun 2012 juga dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung. Artinya, setelah perusahaan tambang memperoleh izin dari pemerintah daerah, ekspor barang tambang mentah diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih memperbolehkan ekspor mineral mentah hingga 2014.

Shelby menyebut, sejak ada larangan ekspor tersebut diberlakukan sejak Mei lalu, ada sekitar 100 perusahaan tambang nikel yang kolaps di berbagai daerah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 6,5 triliun. Kerugian itu didapat melalui pembangunan infrastruktur di kawasan tambang, seperti jalan dan jembatan. Selain itu, juga ada pembelian berbagai sarana penunjang tambang, seperti truk dan alat berat, gaji pekerja pun terus keluar, sementara pengiriman nikel berhenti.

Pemerintah sebenarnya telah berusaha merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tersebut dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Intinya, ekspor mineral mentah masih diperbolehkan dengan izin Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pun dengan kuota. Namun, kata Shelby, keputusan MA ini secara otomatis telah membatalkan aturan ini. Artinya, revisi Peraturan Menteri ESDM ini gugur dengan sendirinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shelby juga menyatakan, pada prinsipnya, asosiasi nikel mendukung hilirisasi industri nikel seperti yang dimaksudkan oleh Kementerian ESDM saat mengeluarkan Peraturan tersebut. Buktinya, saat ini, 30 perusahaan tambang tengah membangun smelter. Mereka juga telah bicara dengan PT PLN untuk memasok 1700 mega watt listrik untuk mereka. "Tapi ini semua perlu waktu," ujarnya.

Untuk itu, Shelbi berencana menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Mereka berencana membawa salinan putusan Mahkamah Agung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Besok kami akan membawa bukti putusan itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad

Di lain pihak, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur, mengatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM 7/2012 dikeluarkan tanpa dibicarakan dengan dunia usaha sehingga menimbulkan penolakan hingga tuntutan hukum yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung tersebut. 

Ke depan, menurut dia, perlu dibentuk tim nasional untuk mengatur tata niaga mineral, termasuk bila memang diperlukan kuota ekspor mineral mentah. "Tapi kita-kita dunia usaha ini jangan ditinggal," ujarnya.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

11 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

11 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

12 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

13 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

14 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

14 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.