TEMPO.CO, Jakarta - Diam-diam artis Ardina Rasti melaporkan mantan pacarnya, Eza Gionino, ke Polres Jakarta Selatan, 30 Oktober 2012. Ia mengaku menjadi korban kekerasan oleh pria yang juga berprofesi sebagai aktor itu.
"Rasti sudah diperiksa oleh penyidik. Dan nanti tanggal 11 (Januari 2013) Eza dipanggil sebagai tersangka ke Polres Jakarta Selatan," kata Aldy Firmansyah, kuasa hukum Rasti, ditemui di kantornya, kawasan Pondok Indah, Kamis, 10 Januari 2013
Aldy menceritakan peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan Eza terhadap kliennya terjadi dua kali, di waktu dan tempat yang berbeda. Pertama di rumah Rasti di kawasan Kemang pada Juli 2011 dan kedua di rumah Rasti di Kawasan Tangerang pada Juni 2012.
Eza dikenakan pasal berlapis, yakni 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Akibat dugaan kekerasan itu, bintang film Virgin ini mengalami luka di bagian pipi, kepala, dan kaki. Semua foto dan hasil visum sudah diperiksa penyidik.
YAZIR FAROUK