TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Genteng.
“Salah satu tersangkanya Nanang Sugianto, mantan Direktur RSUD Genteng,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Syaiful Anwar, Jumat, 11 Januari 2013. Namun, Anwar menolak menyebutkan dua tersangka lainnya.
Hari ini Kejaksaan memanggil Nanang untuk diperiksa. Nanang yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Banyuwangi datang ke Kejaksaan didampingi penasehat hukumnya Achmad Wahyudi dan Ribut Puryadi. "Hari ini kami periksa satu tersangka dulu," kata Anwar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Firmansyah, mengatakan gedung RSUD Genteng dibangun menggunakan APBD 2010 sebesar Rp 4,01 miliar. Pembangunan gedung dua lantai itu dikerjakan oleh PT Pancoran Jember. Pembangunan gedung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Meski saat ini gedung baru berusia dua tahun, banyak ditemukan kerusakan di bagian atap dan tembok. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 350 juta.
Menurut Firmansyah, selama Desember lalu, Kejaksaan telah memeriksa 18 saksi. "Hasil pemeriksaan saksi, ditemukan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi."
Nanang Sugianto mengatakan siap menjalani proses hukum meski dia mengklaim seluruh proses pembangunan sesuai prosedur. "Sebagai warga negara baik, saya harus taat hukum."
IKA NINGTYAS