TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung belum menerima surat pembelaan dari Bupati Garut Aceng M Fikri mengenai rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang memecatnya. MA memberikan waktu 14 hari kepada Aceng untuk mengirim pembelaan sejak surat DPRD dikirim pada 2 Januari 2013.
"Belum ada suratnya, mungkin sedang dia sempurnakan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 11 Januari 2013.
Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim dari Kamar Pidana Tata Usaha Negara untuk memeriksa permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013 tersebut. Majelis hakim ini diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius. "Pemeriksaan berkas gugatan sudah ada di majelis," kata Ridwan.
Menurut dia, MA akan memproses perkara tersebut paling lama 30 hari. Musyawarah keputusan akan dimulai saat Aceng sudah mengirim surat pembelaan atau pledoi. Bila ia tidak juga menyampaikan pembelaan, proses dimulai secara otomatis setelah lewat batas waktu penyampaian pledoi, yaitu 16 Januari 2013.
Aceng direkomendasikan untuk dipecat setelah kabar perceraiannya dengan Fitri Octora, 18 tahun, tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari dan disampaikan melalui pesan singkat. Apalagi beberapa kasus lainnya menyangkut Aceng juga mulai terkuak.
Keputusan untuk memecat Aceng diambil dalam rapat peripurna DPRD Garut. Aceng diusulkan untuk diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS