TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengatakan kaburnya Henry Daniel Setia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin karena kurangnya petugas keamanan saat itu. Saat itu terdapat empat polisi dan 12 petugas kejaksaan untuk mengawal 54 tahanan. "Tenaga kami terbatas. Satu petugas harus kawal tiga sampai empat tahanan," katanya, Jumat, 11 Januari 2013.
Sebelumnya, Henry berhasil kabur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika menunggu giliran sidang. Hari itu rencananya pria 37 tahun itu akan menghadapi sidang vonis dan dikenai hukuman 1,5 tahun penjara. Menurut Masyhudi, Henry kabur ketika petugas yang semestinya menjaganya pergi ke toilet. "Arwani yang menjadi petugas jaga waktu itu ke toilet. Ketika kembali Henry sudah kabur," ujarnya.
Saat ini pihak kejaksaan telah melakukan pengejaran. "Kami bentuk tim pencari sendiri dan minta bantuan polisi," Masyhudi melanjutkan. Namun, belum ada hasil.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardyanto, mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai prosedur. "Terus terang kami kecolongan. Ini risiko pekerjaan. Pengawalan manusia juga ada lalainya," katanya. Meski begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap teknis pengamanan tahanan.
Di lain pihak, Arwani kini sudah dinonaktifkan hingga ada putusan administrasi kepegawaian dari bagian pengawasan di Kejaksaan Tinggi.
ATMI PERTIWI