TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Irene Tupessy --yang biasa dijuluki Kill Bill-- Usus Parulianto mengatakan akan mengajukan keberatan atau banding terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya. Irene divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, pada pada 23 Februari 2012 silam.
"Kami keberatan atas vonis itu," katanya, Kamis 10 Januari 2013. Saat ini, Usus mengaku masih menunggu keputusan final Irene mengenai proses banding. "Kami tunggu 7 hari setelah putusan, jika klien (Irene) tidak terima dan meminta ralat atau banding, akan kami ajukan," ujarnya.
Usus menjelaskan, dari fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada saksi yang melihat Irene saat kejadian. "Tapi hakim tidak melihat secara komprehensif, malah terdakwa (Irene) dianggap membayar saksi," kata Usus. Dia minta hakim memperhatikan fakta bahwa Irene masih harus mengurusi enam orang anaknya.
Dalam pembacaan putusan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 9 Januari kemarin, Majelis Hakim memutuskan Irene dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Pada sidang sebelumnya, 5 Desember 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irene dengan hukuman empat tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS