TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu 2014 hadir dalam pengambilan nomor urut partai pada Senin pekan depan, 14 Januari 2013. Ada 24 partai yang tak lolos dalam verifikasi KPU.
"Kami berharap ketua umum dan sekjen sendiri yang mengambil undian," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye, Jumat, 11 Januari 2013.
Selain ketua dan sekjen, Komisi juga memperbolehkan fungsionaris partai untuk hadir di aula KPU saat pengundian nomor urut. Tapi fungsionaris yang diperkenankan hadir dibatasi lima orang saja. "Karena ruangan kami luasnya terbatas," kata Ferry.
Kendati pengambilan nomor urut belum dilaksanakan, partai sudah diperkenankan untuk berkampanye. Peraturan KPU nomor 15 tentang tahapan Pemilu Legislatif 2014 mengatur, sejak tanggal 11 Januari 2013, partai boleh melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Tapi, partai belum boleh beriklan di media massa. Partai juga belum boleh berkampanye dengan menggelar rapat umum terbuka. "Itu baru boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan," ujarnya.
Sosialisasi hari ini disampaikan kepada 10 partai yang lolos penyaringan peserta pemilu legislatif. Adapun 10 partai yang lolos jadi peserta pemilu adalah Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PPP, Gerindra, Hanura, PKS, PDI Perjuangan, dan NasDem.
ANANDA BADUDU