TEMPO.CO, Jakarta-PT Kereta Api menghentikan sementara penertiban dan pembongkaran kios pedagang kaki lima di areal stasiun-stasiun kereta yang ada di Jabodetabek. Penghentian hingga ada pembayaran ganti rugi dan kepastian dari PT KAI tentang kelanjutan usaha para PKL itu pascapenertiban.
Keputusan itu diklaim dihasilkan dalam pertemuan antara perwakilan PT KAI, pedagang, dan Kementerian Perhubungan di Kantor Komisi Nasional HAM, Kamis 10 Januari 2013. “Selain itu, pedagang sementara masih diperbolehkan berjualan,” kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Sigai, ketika dihubungi Kamis 10 Januari 2013.
Pertemuan digelar setelah perwakilan pedagang kaki lima di stasiun mengadukan adanya gelombang penertiban dan pembongkaran oleh PT KAI itu. Penertiban di Stasiun Depok sempat memicu perlawanan. Belakangan mahasiswa membela para pedagang yang 'terancam' pembongkaran di Stasiun Pondok Cina, Depok.
Natalius menambahkan, pertemuan membahas bagaimana harapan para pedagang yang dianggap sudah sekian lama mencari nafkah dengan berjualan di stasiun. "Hak ekonomi dan sosial rakyat tidak bisa langsung berhenti begitu saja dengan adanya penertiban," kata Natalius.
Menurut Natalius, pihaknya menerima surat pengaduan dari para pedagang yang intinya mengeluhkan minimnya sosialisasi akan adanya pembongkaran. PT KAI juga dituding mengingkari kontrak yang semestinya berlaku hingga pertengahan tahun ini.
Adapun PT KAI sebelumnya menjelaskan kalau penertiban terkait peningkatan layanan yang ingin disediakan. PT KAI berencana menerapkan e-ticketing yang mensyaratkan peron steril dari unsur selain penumpang dan petugas kereta api.
DAVID PRIYASIDHARTA