TEMPO.CO, Surabaya - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pesimistis Menteri Pemuda Olahraga yang baru, Roy Suryo, mampu menyelesaikan sengkarut masalah di tubuh organisasi sepak bola nasional itu.
Menurut Deputi Sekretaris Jenderal PSSI Saleh Ismail Mukadar, siapa pun menterinya akan sama saja bila tidak memiliki keberanian menegakkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Peraturan yang dimaksud Saleh ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Satlak Prima. "Yang dibutuhkan negeri ini sekarang adalah presiden dan menteri yang berani menegakkan aturan," kata Saleh kepada Tempo, Jumat 11 Januari 2013.
Menurut Saleh, seluruh peraturan itu menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan olahraga ada pada induk organisasinya masing-masing. Dalam Pasal 51 UU SKN, kata Saleh, bahkan ditegaskan bahwa rekomendasi izin pertandingan menjadi otoritas induk organisasi cabang yang bersangkutan. "Yang melanggar bisa dipidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.
Namun, kata Saleh, pada prakteknya pemerintah membiarkan saja ketika Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) menggelar kompetisi liga sendiri tanpa melalui induk organisasi yang sah. (Baca: Kisruh PSSI) Menurut Saleh, kunci penyelesaian konflik PSSI ada pada pemerintah dengan menegakkan undang-undang. "Bukannya memaksa membuat federasi baru yang akan mengundang sanksi FIFA," ujar Saleh.
KUKUH S WIBOWO
Berita Lainnya:
Rita Subowo: Kedatangan AFC untuk Penjajakan
Neymar: Saya Ingin Fokus di Santos
Bandung Raya Tahan Imbang Persiba