TEMPO.CO, Jakarta--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan KPK sudah selesai menghitung kerugian negara dalam korupsi proyek pengadaan Al-Quran. Namun, Johan mengatakan belum mengetahui modus yang dilakukan sampai adanya kerugian negara ini.
"Untuk pengadaan 2011 kerugian negaranya Rp 20 miliar, sementara untuk 2012 dari nilai proyek Rp 55 miliar kerugian negara yang ditaksir Rp 14 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jumat, 11 Januari 2012.
KPK sampai saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus Al-Quran ini. Mereka adalah politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. Anggota Komisi Agama DPR dan anaknya itu diduga telah melakukan tindak pidana suap dalam pembahasan anggaran Al-Quran.
Sementara itu, Johan mengatakan, KPK sendiri sampai saat ini masih menlakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan Al-Quran. Menurut dia, sampai saat ini KPK masih menyelidiki keterlibatan sejumlah pihak. "Masih diselidiki, sampai saat ini belum ditingkatkan," katanya.
Sementara untuk modus pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara ini, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum dapat informasi soal itu dari penyidik," ujarnya. Lika-liku korupsi proyek pengadaan Al-Quran.
FEBRIYAN