TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan bahwa vonis untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, bukan akhir dari kasus yang menjerat mantan Puteri Indonesia itu.
"Kasus ini tentu harus tuntas dan harus terungkap semua secara komprehensif," kata Didi dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network bertema "Angie, antara Tangis, Vonis, dan Meringis" di Cikini, Jakarta, Sabtu, 12 Januari 2013.
Ia menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam lingkaran kasus ini harus bisa diungkap. Soalnya, praktek permainan anggaran dalam kasus tersebut tidak hanya melibatkan Angie seorang.
"Kalau cuma Angie dan Nazar (M. Nazaruddin), bagi saya, ini belum tuntas semua," ucap anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu. "Ini jadi momentum bersih-bersih di DPR dan bersih-bersih sistem anggaran yang memungkinkan adanya praktek anggaran."
Majelis hakim mengganjar Angie dengan hukuman 4,5 tahun pidana. Di samping itu, hakim juga memberikan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan untuk Angie. Majelis menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara. Jaksa mendakwa Angie menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
PRIHANDOKO