TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan memeriksa dua saksi dalam kasus pemalsuan putusan peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Komisioner KY akan menggali informasi dari panitera pengganti Dwitomo dan operator putusan Abdul Halim, yang terlibat dalam proses putusan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011.
Perkara etik ini kembali dibuka meski mantan hakim agung Achmad Yamanie, yang menjadi majelis hakim dan mengubah vonis, telah diberhentikan secara tidak hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. KY memutuskan untuk memeriksa ulang kasus ini setelah Yamanie dalam sidang MKH menyatakan dirinya memberi koreksi pada putusan atas perintah ketua majelis hakim, Imron Anwari.
"Minggu lalu, kami kirim surat panggilan, rencananya mereka akan diperiksa tanggal 21 Januari," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Sabtu, 12 Januari 2013.
Setelah memeriksa Dwitomo dan Abdul, menurut dia, KY akan langsung menyusun rencana pemeriksaan terhadap saksi kunci, yaitu Achmad Yamanie. Pemeriksaan Yamanie akan menjadi pengembangan fakta yang ditemukan pada kesaksian dua pegawai Mahkamah Agung tersebut.
Dalam kesaksian di sidang MKH, Yamanie menyatakan, perintah untuk mengoreksi putusan dari Imron disampaikan kepada dirinya melalui Dwitomo dan Abdul. Meski membantah, atas perintah tersebut, Yamanie membubuhkan tulisan tangan pada bagian vonis, yang mengubah dari vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. "Sedangkan Imron dan hakim agung Nyak Pha akan diperiksa setelah semua saksi selesai," kata Imam.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap ketika tim pemeriksa Mahkamah Agung sedang menyelidiki penganuliran hukuman mati dalam putusan PK Hangky Gunawan. Meski tidak dapat membuktikan adanya praktek suap dalam penganuliran vonis ini, tim pemeriksa justru menemukan pemalsuan vonis dalam putusan pemilik pabrik ekstasi tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS