Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Terus Telusuri Kasus Hakim Yamanie  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan memeriksa dua saksi dalam kasus pemalsuan putusan peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Komisioner KY akan menggali informasi dari panitera pengganti Dwitomo dan operator putusan Abdul Halim, yang terlibat dalam proses putusan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011.

Perkara etik ini kembali dibuka meski mantan hakim agung Achmad Yamanie, yang menjadi majelis hakim dan mengubah vonis, telah diberhentikan secara tidak hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. KY memutuskan untuk memeriksa ulang kasus ini setelah Yamanie dalam sidang MKH menyatakan dirinya memberi koreksi pada putusan atas perintah ketua majelis hakim, Imron Anwari.

"Minggu lalu, kami kirim surat panggilan, rencananya mereka akan diperiksa tanggal 21 Januari," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Sabtu, 12 Januari 2013.

Setelah memeriksa Dwitomo dan Abdul, menurut dia, KY akan langsung menyusun rencana pemeriksaan terhadap saksi kunci, yaitu Achmad Yamanie. Pemeriksaan Yamanie akan menjadi pengembangan fakta yang ditemukan pada kesaksian dua pegawai Mahkamah Agung tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksian di sidang MKH, Yamanie menyatakan, perintah untuk mengoreksi putusan dari Imron disampaikan kepada dirinya melalui Dwitomo dan Abdul. Meski membantah, atas perintah tersebut, Yamanie membubuhkan tulisan tangan pada bagian vonis, yang mengubah dari vonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. "Sedangkan Imron dan hakim agung Nyak Pha akan diperiksa setelah semua saksi selesai," kata Imam.

Kasus ini terungkap ketika tim pemeriksa Mahkamah Agung sedang menyelidiki penganuliran hukuman mati dalam putusan PK Hangky Gunawan. Meski tidak dapat membuktikan adanya praktek suap dalam penganuliran vonis ini, tim pemeriksa justru menemukan pemalsuan vonis dalam putusan pemilik pabrik ekstasi tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

12 Oktober 2023

Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

Alasan somasi yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran dan Kaesang, sehingga diduga tidak netral dalam putusannya.


Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

9 November 2022

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia


Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

2 September 2022

Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

Apakah itu pengadilan militer? Apa pangkat hakim militer dan syarat berlakunya pengadilan militer? Ini jawabannya.


Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

27 Agustus 2022

Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Baharuddin Lopa Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Lelaki asal Mandar ini pendekar hukum, berantas KKN di masanya.


Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

24 Juli 2022

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Survei LSI: KPK Dapat Rapor Merah di Sektor Ini

Hasil survei LSI menunjukkan masyarakat meragukan aparat KPK dalam menghadapi terpaan suap dan tekanan dari kelompok masyarakat tertentu.


Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

13 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Perkuat Kendalinya Terhadap Lembaga Kehakiman

Presiden Tunisia Kais Saied memperkuat kendalinya terhadap lembaga kehakiman dengan mengeluarkan dekrit yang memungkinkannya memberhentikan hakim


Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

7 Februari 2022

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
Presiden Tunisia Bubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi

Presiden Tunisia Kais Saied memutuskan membubarkan Dewan Kehakiman Tertinggi kemarin.


KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harap OTT Hakim PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

KPK melakukan operasi tangkap tangan di PN Surabaya terhadap lima orang. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

KPK menduga hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.


KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

21 Januari 2022

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

KPK menahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.