TEMPO.CO, Trenggalek--Gara-gara mengungkap kasus pungutan liar di Dinas Pendidikan Trenggalek, seorang guru diskors oleh sekolahnya. Dia dianggap mencoreng nama baik institusi dan harus mengurangi intensitas mengajarnya.
Nasib tragis ini dialami Ana Diyanti, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Azhar Gandusari Trenggalek, yang mengungkap kasus pungli tunjangan prestasi pengajar (TPP). Menurut dia, setiap guru penerima TPP dikenai potongan Rp 100 ribu sebagai tanda terima kasih kepada Dinas Pendidikan. "Saya diskors oleh sekolah karena membuka aib ini," kata Ana, Minggu 13 Januari 2013.
Sebelumnya, guru kelas satu tersebut membeberkan praktek pungutan liar yang dilakukan pagawai Dinas Pendidikan Trenggalek kepada calon penerima TPP. Mereka adalah guru-guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dari pemerintah. Namun, belum sampai uang tersebut diterima, mereka telah dimintai uang Rp 100.000 sebagai tanda terima kasih.
Atas pengakuannya tersebut, Ana diskors oleh sekolah tempatnya bekerja. Selain diminta membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya mengaku bersalah dan harus memohon maaf, Ana dikenai sanksi berupa pengurangan jam mengajar dari 26 jam per pekan menjadi 8 jam per pekan mulai Jumat 11 Januari 2013. Dengan pengurangan jam mengajar itu, Ana, yang sudah lolos ujian sertifikasi, akhirnya tak memenuhi jatah jam mengajar sesuai dengan persyaratan guru bersertifikat, yaitu 24 jam per pekan.
Kepala SD Al Azhaar Nanik Sutriani menegaskan bahwa Ana telah menyebarkan fitnah atas pengakuannya tersebut. Sebab, hingga kini Ana belum pernah menerima TPP yang dimaksudkan. "Sertifikasinya baru saja diterima, belum terima TPP," katanya.
Karena itu, bagaimana dia bisa membeberkan pungutan yang dialami para penerima TPP. Hal ini sama saja memfitnah guru lainnya dengan tuduhan menyerahkan sogokan. Atas kesalahan itu, Ana dijatuhi sanksi oleh Yayasan Baitul Muhajirin yang membawahi SDI Al Azhaar Gandusari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto, mengaku tidak tahu soal kasus yang menimpa Ana Diyanti. Hingga kini, sekolah juga belum memberikan laporan ihwal sanksi tersebut. Sebab, seharusnya Dinas Pendidikan menerima tembusan atas keputusan sekolah termasuk sanksi kepada gurunya. "Saya juga akan telusuri potongan TPP yang dimaksud," katanya.
HARI TRI WASONO