TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sampai saat ini belum menerima berkas penyidikan kasus pencurian pulsa dari Badan Reserse Kriminal Polri. "Berkas masih ada di penyidik (Bareskrim)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, melalui pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 13 Januari 2013.
Mahfud menuturkan, penyidik Bareskrim sudah beberapa kali mengirimkan berkas penyidikan ke kejaksaan. Sayangnya, setelah diteliti oleh jaksa, berkas penyidikan kasus pencurian pulsa dikembalikan ke penyidik dengan sejumlah catatan. Berkas terakhir dikirimkan Bareskrim pada Juni 2012.
Namun, karena sampai saat ini berkas belum juga rampung, Mahfud pun mengundang penyidik Bareskrim untuk rapat bersama dan melakukan konsultasi soal proses pelengkapan berkas. "Insya Allah pekan depan, mereka siap datang," kata dia.
Kasus pencurian pulsa ini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Colibri, yang berinisial NHB; Direktur Utama PT Mediaplay, yang berinisial WMH; dan KP selaku pejabat teras di PT Telkomsel.
Dua perusahaan penyedia konten tersebut menjalin kerja sama dengan Telkomsel untuk memasarkan produknya yang menyedot pulsa. Ketiganya adalah pejabat yang membuat nota kesepahaman mengenai produk pesan pendek (SMS) premium tersebut.
INDRA WIJAYA