TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan, tata tertib baru yang memotong masa jabatan ketua dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun dilatarbelakangi kondisi Komnas HAM selama ini yang didominasi lembaga swadaya masyarakat tertentu. Menurut dia, pemimpin atau staf yang berasal dari LSM tersebut telah mempengaruhi sistem organisasi di Komnas.
"Terjadi pengkultusan individu yang berasal dari organisasi tertentu. Ini membentuk sistem patrialisme," kata Pigai saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 Januari 2013. Padahal, ia menambahkan, Komnas HAM adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Pigai menuturkan, dominasi satu kelompok di dalam Komnas HAM selama ini telah membuat Komnas HAM menjadi tirani kelompok. "Ini berbahaya bagi sistem egaliter dalam penataan organisasi di Komnas HAM," ujarnya.
Karena itu, komisioner baru yang dilantik November tahun lalu sepakat untuk memutus mata rantai kultus individu. Caranya adalah dengan mengurangi masa jabatan ketua Komnas HAM dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Kemudian, diterapkan sistem rotasi untuk jabatan ketua. "Konsepnya, sama rata, sama rasa," kata dia.
Adapun tata tertib yang memotong masa jabatan ketua Komnas HAM disahkan pada 9 Januari 2013 lalu melalui sidang paripurna komisioner Komnas. "Keputusan itu diterima secara musyawarah mufakat. Tidak ada voting," ujar Pigai.
PRIHANDOKO