TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan status rintisan sekolah bertaraf iInternasional (RSBI) bukan ideologi haram. Oleh sebab itu, sekolah-sekolah tak perlu takut melanjutkan program itu hingga tahun ajaran berakhir nanti. “RSBI bukan ideologi haram. Sampai saat ini RSBI berjalan seperti biasa,” kata Nuh kepada wartawan di gGedung Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Meski sudah dinyatakan inkonstitusional, Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta menghentikan RSBI. Pemerintah meyakinkan sekolah-sekolah untuk tetap menjalankan program tersebut hingga tahun ajaran berakhir. “RSBI dihentikan nanti setelah masuk tahun ajaran baru,” kata Nuh.
Ketua MK Mahfud Md juga sebelumnya telah mengatakan program RSBI tak bisa serta merta dihentikan, meski telah dinyatakan inkonstitusional. “Ini pendidikan, beda dengan jabatan. Kalau jabatan bisa langsung dihilangkan,” kata dia.
Dalam pidato pembukaan acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Nuh mengungkit sedikit cerita awal mula adanya RSBI. Program RSBI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata Nuh, mencerminkan semangat reformasi yang sangat besar.
ANANDA BADUDU