TEMPO.CO, Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan mencairkan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo, pada Januari hingga Februari 2013. Pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari pembayaran sisa ganti rugi yang belum tuntas pada tahun 2012 lalu.
Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Hesti Prasetyo, mengatakan proses pembayaran akan dilangsungkan setelah berkas milik warga korban lumpur Lapindo memenuhi syarat verifikasi dari tim BPLS.
Masalahnya, menurut Dwinanto, sampai saat ini ratusan berkas milik korban lumpur masih dinyatakan bermasalah. Sejumlah 866 berkas belum terbayar lunas hingga akhir Desember 2012 lalu. "Jika tidak bermasalah, ganti rugi mestinya sudah bisa cair pada Oktober hingga Desember 2012," katanya, Senin, 14 Januari 2013.
Beberapa warga memprotes hasil verifikasi oleh tim BPLS mengenai luas lahan milik warga. Akibat sengketa itu, ganti rugi belum dibayarkan.
Pada Desember 2012 lalu, BPLS telah membayar sisa ganti rugi senilai 190,6 miliar. Dana tersebut untuk pembayaran 866 dari jumlah total 4.422 berkas milik warga di 65 rukun tetangga.
BPLS berharap warga korban lumpur Lapindo segera menyiapkan berkas untuk diverifikasi agar pembayaran ganti rugi untuk ratusan berkas bermasalah tersebut bisa segera dicairkan.
SONY WIGNYA WIBAWA