Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf IAIN Cirebon Dituntut Lima Tahun Penjara

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Institut Agama Islam Negeri Sjech Nurjati, Kota Cirebon, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 14 Januari 2013. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Keuangan, Nasikin, dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nana Mulyana. Mereka dinilai terbukti korupsi dana penerimaan negara bukan pajak dari iuran mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 sekitar Rp 6,6 miliar.

Jaksa penuntut Nur Latifah meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Pidana.

Majelis juga dituntut menghukum para terdakwa dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara. Dari total Rp 6,56 miliar, kedua terdakwa diminta mengganti duit negara Rp 1,62 miliar. "Terdakwa Nasikin dan Nana Mulyana masing-masing (membayar) Rp 809 juta," kata Latifah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 14 Januari 2013.

Menurut dia, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan sekitar 30 saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan sejak Oktober 2012. Perbuatan dilakukan para terdakwa atas perintah Rektor IAIN--kini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri--Sjech Nurjati saat itu, Prof Dr M. Imron Abdullah. Imron kini sudah almarhum.

"Para terdakwa terbukti sengaja tidak menyetorkan semua pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari mahasiswa S-1 dan S-2 ke kas negara," kata Latifah.

Fakta persidangan membuktikan Nasikin dan Nana mengeluarkan duit PNPB dan menggunakannya tanpa seizin Menteri Keuangan.
Tanpa rapat apa pun--selain perintah Imron, mereka menggunakan dana untuk dana pendidikan, beasiswa dosen, dan pinjaman dosen. Juga pembelian mobil kampus, akomodasi, dan oleh-oleh tamu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengeluaran untuk pihak lain (rekanan pihak ketiga) tanpa disertai prosedur permohonan dan tanda bukti penerimaan dari pihak ketiga, serta dengan cara pencatatan pengeluaran ganda," katanya.

Asal dana PNPB tersebut, antara lain, dari uang ujian masuk calon mahasiswa, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan duit praktikum mahasiswa S-1 dan S-2. Juga dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S-1, biaya perpustakaan, serta biaya wisuda mahasiswa S-1 dan S-2. "Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan keuangan negara Rp 6,596 miliar," kata Latifah

"Saya akan melakukan pembelaan tertulis secara pribadi melalui penasihat hukum," kata Nasikin menjawab ketua majelis hakim Eka Saharta di pengujung sidang. Sidang selanjutnya digelar pekan depan.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.