TEMPO.CO, Jakarta - Staf Institut Agama Islam Negeri Sjech Nurjati, Kota Cirebon, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 14 Januari 2013. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Keuangan, Nasikin, dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nana Mulyana. Mereka dinilai terbukti korupsi dana penerimaan negara bukan pajak dari iuran mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 sekitar Rp 6,6 miliar.
Jaksa penuntut Nur Latifah meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Pidana.
Majelis juga dituntut menghukum para terdakwa dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara. Dari total Rp 6,56 miliar, kedua terdakwa diminta mengganti duit negara Rp 1,62 miliar. "Terdakwa Nasikin dan Nana Mulyana masing-masing (membayar) Rp 809 juta," kata Latifah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut dia, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan sekitar 30 saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan sejak Oktober 2012. Perbuatan dilakukan para terdakwa atas perintah Rektor IAIN--kini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri--Sjech Nurjati saat itu, Prof Dr M. Imron Abdullah. Imron kini sudah almarhum.
"Para terdakwa terbukti sengaja tidak menyetorkan semua pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari mahasiswa S-1 dan S-2 ke kas negara," kata Latifah.
Fakta persidangan membuktikan Nasikin dan Nana mengeluarkan duit PNPB dan menggunakannya tanpa seizin Menteri Keuangan. Tanpa rapat apa pun--selain perintah Imron, mereka menggunakan dana untuk dana pendidikan, beasiswa dosen, dan pinjaman dosen. Juga pembelian mobil kampus, akomodasi, dan oleh-oleh tamu.
"Pengeluaran untuk pihak lain (rekanan pihak ketiga) tanpa disertai prosedur permohonan dan tanda bukti penerimaan dari pihak ketiga, serta dengan cara pencatatan pengeluaran ganda," katanya.
Asal dana PNPB tersebut, antara lain, dari uang ujian masuk calon mahasiswa, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan duit praktikum mahasiswa S-1 dan S-2. Juga dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S-1, biaya perpustakaan, serta biaya wisuda mahasiswa S-1 dan S-2. "Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan keuangan negara Rp 6,596 miliar," kata Latifah
"Saya akan melakukan pembelaan tertulis secara pribadi melalui penasihat hukum," kata Nasikin menjawab ketua majelis hakim Eka Saharta di pengujung sidang. Sidang selanjutnya digelar pekan depan.
ERICK P. HARDI