TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu bisnis.
“Pak DS diduga melanggar Undang-Undang Pencucian Uang,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin, 14 Januari 2013.
Menurut Johan, surat perintah penyidikan untuk perkara yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. DS diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Salah satu modusnya, menurut seorang sumber, uang yang diduga hasil kejahatan diinvestasikan ke dalam bisnis jual-beli mobil.
Hari ini, Djoko Susilo kembali diperiksa KPK. Djoko yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu tiba pukul 13.40 dengan pengawalan ketat. Ia tak banyak berkomentar ketika memasuki gedung KPK. Menurut Johan, hari ini Djoko diperiksa sebagai tersangka pencucian uang. Simak lika-liku korupsi pengadaan simulator SIM.
FEBRIANA FIRDAUS