TEMPO.CO, Bojonegoro - Tiga terpidana kasus korupsi yang selama ini menempati Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro dipindah ke Lapas Porong, Sidoardjo. Dari Porong, bersama seluruh napi koruptor se-Jawa Timur, mereka akan dipindahkan ke lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, 46 tahun; mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadi, 61 tahun; dan mantan Asisten Satu Bupati Bojonegoro, Kamsoeni, 64 tahun. Tamam dan Prihadi adalah terpidana kasus korupsi terpidana korupsi dana perjalanan dinas Rp 13, 2 miliar. Sedangkan Kamsoeni terjerat kasus korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar. Mereka diangkut dengan kendaraan khusus tahanan pada pukul 04.00 dinihari pada Senin, 14 Jauari 2013.
Menurut Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, kasus ketiga narapidana kasus korupsi itu sudah sudah berkekuatan hukum tetap. “Ini atas permintaan langsung Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM,” kata Hendra kepada Tempo, Senin, 14 Januari 2013.
Menurut dia, ada sebanyak 19 orang tahanan dan narapidana kasus korupsi yang dikurung di Lapas Kelas II-A Bojonegoro. Termasuk di antaranya mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, dan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 64 tahun. Mereka belum akan dipindah ke Sukamiskin karena masih harus menjalani sidang lanjutan kasus lain yang menjerat mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan dari tiga orang terpidana itu, satu orang, yaitu Kamsoeni, seharusnya masih harus tinggal sementara di Bojonegoro. Terpidana masih diperlukan sebagai saksi perkara korupsi dana sosialisasi tanah Blok Cepu. Kamsoeni akan diposisikan sebagai saksi atas dua orang tersangka, yaitu Mohammad Santoso dan Bambang Santoso. “Saya minta Pak Kamsoeni, masih di Bojonegoro dulu,” kata Tugas.
Kejaksaan Bojonegoro akan mengirimkan surat ke Kepala Lapas Bojonegoro, Hendra Eka Putra, menunda pemindahan Kamsoeni ke Lapas Sukamiskin. Kamsoeni sewaktu-waktu perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang akan dilangsungkan pada awal Februari 2013 ini.
SUJATMIKO