TEMPO.CO, Jakarta - Efan Agustian, 30 tahun, tersangka pencuri kendaraan bermotor yang ditangkap oleh Polsek Tambora, mengaku sudah sebelas kali mencuri. "Semuanya saya lakukan di wilayah Tambora," kata Efan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin, 14 Januari 2013.
Setiap mencuri, Efan hanya melakukannya seorang diri. Dia mengincar sepeda motor yang berada di tengah permukiman. Dalam sebulan, ia mengaku bisa dua kali mencuri motor.
Hasil penjualan tersebut diserahkan ke tiga orang kurir, yaitu Said, 26 tahun; Rojudin, 24 tahun; dan Embi, 23 tahun. Efan menjual Rp 3,5 juta untuk semua tipe motor. Perbuatan itu dilakukan karena alasan faktor ekonomi. Sebelumnya Efan juga pernah mendekam dalam penjara untuk kasus serupa.
Modus pencurian Efan terbilang sederhana. Ia hanya bermodalkan sebuah kunci T. Perlu beberapa menit saja bagi Efan untuk membawa lari semua jenis motor.
Kapolsek Tambora, Komisaris Donni Eka Putra, mengatakan motor hasil curian tersangka bakal dijual ke wilayah Pandeglang, Banten. Efan merupakan bagian dari kelompok Pandeglang.
Menurut Donni, Efan ditangkap saat hendak mengantarkan motor hasil curian ke salah satu kurir di kawasan Tangerang pada Ahad dinihari, 13 Januari 2013. Polisi terpaksa menembak kaki kanan Efan karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Dari tersangka, polisi menyita motor Yamaha Vixion dan Mio.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Dia terancam dipenjara paling lama 7 tahun. Donni mengimbau warga lebih hati-hati menjaga kendaraan pribadinya. Bila perlu pemilik motor menggunakan kunci ganda saat memarkir kendarannya.
ADITYA BUDIMAN