TEMPO.CO, Surabaya - Pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, belum sepenuhnya tuntas. Sekitar 866 berkas warga masih belum terbayar. Hal ini disebabkan berkas itu masih dianggap bermasalah.
"Jika tidak bermasalah, mestinya ganti rugi warga korban Lapindo sudah tuntas pada bulan Oktober-Desember 2012 lalu," kata Kepala Humas BPLS Dwinanto Hesty Prasetyo pada Senin, 14 Januari 2013.
Baca Juga:
Akibat berkas yang bermasalah itu, ganti rugi tahap pertama sebesar 20 persen dari total kerugian belum dibayarkan. Berkas yang bermasalah berasal dari 4.422 warga yang tinggal di 65 rukun tetangga di kawasan Porong. Nilai yang belum dibayar sebesar Rp 190,6 miliar.
Ratusan berkas itu dinyatakan bermasalah karena beberapa sebab. Yang utama, warga pemilik berkas umumnya memprotes luas bangunan yang diukur tim verifikasi BPLS. Mereka merasa ukuran bangunan yang dimiliki lebih luas dibanding hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPLS.
SONY WIGNYA WIBAWA