TEMPO.CO, Yogyakarta - Perubahan badan hukum Museum H. Widayat di Magelang, Jawa Tengah, diduga sebagai penyebab terjadinya dua kali kasus pencurian lukisan di museum ini. Menurut Direktur Museum H. Widayat, Fajar Purnomo Sidi, badan hukum museum berubah menjadi perseroan terbatas dari bentuk yayasan pada 2003, setelah Widayat meninggal pada 2002. "Setelah bapak meninggal, museum berubah dari yayasan ke PT, semua berdasarkan kesepakatan keluarga," kata dia, Senin, 14 Januari 2013.
Perseroan ini dikelola lima komisaris dan satu direktur. Semuanya anak Widayat. Mereka punya saham dengan nilai yang berbeda. Fajar Purnomo Sidi mengklaim punya 28 persen saham. Sisanya dimiliki lima komisaris. Beberapa yang menjabat sebagai komisaris adalah Diah Widiati dengan saham sebesar 20 persen, Soni Wiji Saksono 8 persen, Yuli Raharjo 8 persen, dan Rima Melati 8 persen. “Nilai saham total Rp 5 miliar,” kata Fajar. Aset perusahaan terdiri dari bangunan dan lukisan.
Menurut Fajar, ayahnya telah membagikan warisan sebanyak 3.000 lukisan kepada 11 anak dari dua istrinya. Sedangkan koleksi museum sebanyak 1.001 karya, yang terdiri dari karya lukis Widayat dan karya pelukis lain yang pernah dikoleksi Widayat, menjadi aset museum.
Tapi belakangan, muncul gugatan perdata dari salah seorang anak Widayat, Watiningsih, pada 2012, atas aset museum yang dinilai merupakan harta warisan. Tergugat adalah Fajar dan Diah Widiati. "Sudah ada tiga kali mediasi untuk selesaikan kasus itu," kata dia.
Konflik inilah yang dinilai mendorong terjadinya dua kali kasus pencurian lukisan koleksi Museum H. Widayat itu, yakni pada 2010, dengan hilangnya 25 lukisan karya Widayat dan 50 karya pelukis lain, dan pencurian yang baru saja terjadi Kamis, 10 Januari 2013. Menurut Fajar, kasus pencurian pada 2010 itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi dia tak menjelaskan lebih lanjut.
Adapun polisi sedang mengusut kasus pencurian itu. "Kami masih periksa untuk mengetahui lukisan-lukisan ini milik siapa karena pengelolaannya dalam bentuk PT. Silsilah keluarga dan akta notaris akan dipelajari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magelang, Ajun Komisaris Saprodin.
SHINTA MAHARANI