TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, hingga kini pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Tapi kami berterima kasih karena pemerintah (sesuai Undang-Undang APBN 2013) bisa menaikkan harga BBM (tanpa persetujuan DPR)," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi Keuangan DPR, Senin, 14 Januari 2013.
Agus menyatakan, kenaikan harga BBM juga belum tentu bisa dilakukan pada 2014 atau ketika pemerintahan baru memerintah pada 2015. "Tapi saya juga memahami, dalam menaikkan harga BBM, tidak bisa hanya dengan perhitungan finansial, tapi juga kemiskinan, atau juga kondisi sosial," ujarnya.
Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, Agus menjelaskan, perlu diberlakukan sistem reward dan punishment. "Harus keluarkan keputusan presiden," ucapnya.
Agus mengungkapkan, kuota BBM bersubsidi terus meningkat. Pada 2012, kuota konsumsi BBM bersubsidi dianggarkan 40 juta kiloliter, lalu membengkak menjadi 45,2 juta kiloliter.
"Ini mengambil porsi cukup besar dari APBN kami, sehingga pada 2012, untuk BBM bersubsidi saja kita bayar mencapai Rp 211 triliun, dan masih ada lagi porsi yang diaudit BPK dan kita bayarkan di APBN Perubahan," ujarnya.
Adapun pada 2013, kuota BBM dianggarkan 46 juta kiloliter. Kalau lebih dari itu, menurut dia, akan ada tekanan pada fiskal yang tidak baik. Tingginya anggaran untuk subsidi BBM membuat ruang fiskal menjadi terbatas.
Pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian terkait untuk membahas langkah pengendalian dan penghematan konsumsi BBM bersubsidi. "Kami mengharapkan akan ada solusi," kata Agus.
MARTHA THERTINA