TEMPO.CO, Bandung - Rapat pleno KPU Jawa Barat memutuskan daftar pemilih tetap (DPT), yang akan digunakan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, berjumlah 32.536.980 pemilih.
"Masih terbuka peluang bagi pemilih yang belum masuk dalam daftar itu untuk menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Jawa Barat, Ferdhiman, selepas rapat itu di Sekretariat KPU Jawa Barat, di Bandung, Selasa, 15 Januari 2013.
Menurut Ferdhiman, yang juga Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih, pemilih yang tidak masuk DPT tetap dijamin hak konstitusionalnya. Mekanismenya, kata Ferdhiman, lewat penghitungan pemungutan suara, bukan mekanisme daftar pemilih lagi. "Mekanismenya berbeda," ujarnya.
Rapat pleno rekapitulasi jumlah pemilih yang digelar hari ini, Selasa, 15 Januari 2013, mengesahkan penambahan 2.353 pemilih baru yang belum dimasukkan dalam rekapitulasi daftar pemilih di tingkat KPU kabupaten/kota. Penambahan pemilih itu atas usul KPU kabupaten/kota untuk nama-nama pemilih atas rekomendasi Panwaslu daerahnya masing-masing.
Perinciannya, dari Kabupaten Bogor 107 pemilih, Kabupaten Sukabumi 28 pemilih, Cianjur 200 pemilih, Kabupaten Bandung 195 pemilih, Kuningan 55 pemilih, Kabupaten Cirebon 663 pemilih, Bandung Barat 931 pemilih, Kota Bogor 145 pemilih, Kota Cirebon empat pemilih, dan Kota Banjar 25 pemilih.
Rekapitulasi daftar pemilih yang dikumpulkan dari hasil rapat pleno pemilih di level KPU kabupaten/kota jumlahnya 32.534.627 pemilih. Dengan penambahan itu, jumlahnya menjadi 32.536.980 pemilih. "KPU memutuskan daftar ini sudah final. DPT ini akan menjadi dasar untuk seluruh kegiatan logistik dan pemungutan suara," kata Ferdhiman.
Di tengah rapat pleno itu, ketua tim pemenangan pasangan Dede Yusuf Macan Effendy-Lex Laksamana Zaenal, Didin Supriadin, mempertanyakan distribusi pengurangan jumlah pemilih dari data DP4, yang disetor pemerintah provinsi, menjadi 32 juta pemilih dalam daftar pemilih sementara. Didin juga mempertanyakan namanya dan sang istri yang tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Menanggapi kasus Didin, Ferdhiman mengatakan, separuh dari lebih dari 3 juta pemilih yang dicoret namanya dari DP4 karena pemilih yang bersangkutan pindah alamat. Nilainya mencapai 44, 25 persen dari total pemilih di DP4 yang jumlahnya 36 juta pemilih.
Sisanya, 26 persen pemilih ganda, 14,73 persen pemilih sudah meninggal dunia, 9,98 persen ditemukan fiktif, serta 0,31 persen tercatat sebagai anggota TNI/Polri. "Penghapusan itu berdasarkan hasil prosedur verifikasi," kata Ferdhiman.
Meski demikian, perwakilan KPU Kabupaten Bogor memastikan namanya sudah masuk dalam daftar pemilih. Penyebab nama Didin dan istrinya tidak tercantum di DPT karena ada perbedaan pada nomor induk kependudukan, yang tercantum dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Perwakilan Panwaslu Jawa Barat, Dadan Firdaus, meminta KPU membuka peluang bagi masyarakat yang punya hak pilih, tapi belum tercatat dalam daftar pemilih, agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Perwakilan sejumlah tim pemenangan kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur masih mempersoalkan kemungkinan ditemukannya pemilih ganda dalam DPT nanti.
Farlan Suparman, sekretaris tim pemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, meminta KPU mencarikan penyelesaian ketika nanti ditemukan pemilih ganda.
Juru bicara tim pemenangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Abdy Yuhana, mengatakan, timnya masih mendapati laporan temuan soal daftar pemilih ganda. "Kami juga akan fokus pada pemilih fiktif," ujarnya.
Didin Supriadin meminta KPU Jawa Barat agar memastikan pemilih yang sudah tercatat dalam daftar itu memperoleh surat undangan untuk mencoblos.
AHMAD FIKRI